NEWS Burmeso– Suasana panas terik matahari di halaman Kantor DPR Papua tak menyurutkan semangat puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Cipayung Plus Kota dan Kabupaten Jayapura. Dengan penuh semangat, mereka kembali mendatangi gedung wakil rakyat itu untuk menyuarakan berbagai persoalan yang tengah dirasakan masyarakat Papua.
Jika sebelumnya Cipayung Plus menyoroti isu nasional seperti pembebasan aktivis mahasiswa di Jakarta dan evaluasi tunjangan anggota dewan, kali ini fokus tuntutan mereka lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari rakyat Papua. Mulai dari parkiran liar di Kota Jayapura, penyalahgunaan dana Otonomi Khusus (Otsus), hingga penambangan ilegal yang merusak lingkungan.
Legislator Diminta Rasakan Teriknya Panas
Aksi damai tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua III DPR Papua, H. Supriadi Laling, didampingi Ketua Komisi I DPR Papua Tan Wie Long, serta sejumlah anggota DPR Papua lainnya seperti Dr. Ir. Alberth Merauje, H. Suroso, H. Arifin Mansur, dan Thomas Alfa Suebu.
Namun ada yang berbeda kali ini. Para demonstran meminta para legislator yang hadir untuk turut berdiri di bawah teriknya matahari. Bagi mereka, para wakil rakyat harus merasakan apa yang dirasakan masyarakat kecil sehari-hari. Tidak berhenti di situ, mahasiswa juga meminta anggota dewan untuk duduk bersila di lantai beralaskan aspal panas bersama-sama mereka sambil mendengar aspirasi. Suasana pun menjadi simbolis: wakil rakyat dan rakyat menyatu, sama-sama mendengar dan menyuarakan keprihatinan.

Baca Juga: Di Tengah Upaya Perdamaian, Satgas Cartenz Gelar Makan Bersama Warga Kiwirok
Tujuh Tuntutan Mahasiswa Cipayung Plus
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan oleh Muhamad Aldi Ramadhan, Cipayung Plus menyampaikan tujuh poin utama:
-
Mendesak DPR RI mengesahkan RUU Perampasan Aset sebagai langkah pemberantasan korupsi dan penyelamatan aset negara.
-
Mendorong DPR Papua bersikap tegas terhadap anggota DPR RI yang melukai hati rakyat. Mereka menegaskan, anggota yang melakukan pelanggaran berat harus dipecat, bukan sekadar dinonaktifkan.
-
Transparansi dan efektivitas dana Otsus:
-
Dana harus diarahkan untuk mendukung wirausaha, bukan konsumsi.
-
Publik berhak mengetahui besaran anggaran dan skema distribusinya.
-
-
Pembentukan Mahkamah Adat Papua yang berfungsi sebagai lembaga penyelesaian sengketa adat, pelindung hak-hak masyarakat adat, sekaligus penjaga budaya Papua.
-
Evaluasi implementasi Perda No. 12 Tahun 2023 tentang pelaku usaha Orang Asli Papua (OAP). DPR Papua diminta serius memastikan perda ini benar-benar dijalankan.
-
Transparansi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) agar tidak membingungkan masyarakat, serta penertiban praktik parkir liar yang meresahkan warga perkotaan.
-
Penanganan tegas peredaran minuman keras (miras) dan penyelesaian konflik regulasi antara Perda Provinsi dan Kota Jayapura, khususnya terkait Perda No. 8 Tahun 2014. Selain itu, DPR Papua juga diminta mendorong aparat hukum mengungkap dan menindak pelaku tambang ilegal.







