, ,

Di ruang sidang pengadilan negeri Makassar, empat terdakwa kasus makar Papua menghadapi dakwaan

by -794 Views

Drama Hukum dan Politik: Sidang Dakwaan 4 Terdakwa Makar Papua di PN Makassar

NEWS Burmeso– Di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Makassar, suasana tegang namun sunyi menyelimuti proses hukum yang jauh dari tanah kelahiran para terdakwa. Abraham G Gamam (AGG), Piter Robaha (PR), Maksi Sangkek (MS), dan Nikson Mai (NM) duduk berderet, menghadapi dakwaan berat pasal makar. Sidang dakwaan yang digelar pada akhir Agustus 2024 ini bukan sekadar prosedur hukum biasa, melainkan babak baru dalam narasi panjang dan rumit konflik di Papua yang kini berpindah panggung ke Sulawesi Selatan.

Akar Konflik: Dari Paniai ke Pengadilan

Untuk memahami drama hukum ini, kita harus mundur ke peristiwa berdarah yang memicu rangkaian penangkapan. Pada 21 dan 22 Mei 2024, Kampung Madi, Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai, Papua Tengah, menjadi lokasi baku tembak antara kelompok bersenjata yang mengatasnamakan TPNPB-OPM (Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka) dengan aparat keamanan.

Dalam insiden itu, Detius Kogoya, seorang personil Kodap VIII Intan Jaya dari kelompok bersenjata, tewas. Prosesi pembakaran mayatnya terekam dalam foto yang kemudian beredar, menjadi simbol perlawanan dan penanda eskalasi kekerasan. Lebih dari itu, kelompok tersebut membakar 12 bilik kios dan sejumlah bangunan sekolah—aksi yang tidak hanya menargetkan simbol negara tetapi juga merusak masa depan pendidikan anak-anak Papua.

Keempat terdakwa—AGG, PR, MS, dan NM—didakwa terlibat dalam gerakan yang dituding pemerintah sebagai upaya makar. Mereka disebut-sebut sebagai anggota Negara Republik Federasi Papua Barat (NRFPB), sebuah entitas yang tidak diakui oleh Republik Indonesia. Dakwaan yang menjerat mereka adalah Pasal 106 KUHP tentang Makar yang mengancam hukuman penjara seumur hidup.

Protes dan Kericuhan: Sorong Bergejolak

Rencana pemindahan sidang dari Papua ke Makassar ibarat bensin yang disiram ke bara api ketegangan yang sudah lama membara. Pada Rabu, 27 Agustus 2024, massa simpatisan keempat terdakwa membanjiri jalan-jalan di Kota Sorong, Papua Barat Daya. Aksi protes mereka jelas: menolak pemindahan empat terdakwa ke Makassar.

Di ruang sidang pengadilan negeri Makassar, empat terdakwa kasus makar Papua menghadapi dakwaan
Di ruang sidang pengadilan negeri Makassar, empat terdakwa kasus makar Papua menghadapi dakwaan

Baca Juga: Sebuah Terobosan Diplomasi SOP Angkutan Lintas Batas Indonesia-PNG Diteken di Jakarta

Mereka khawatir, dengan dipindahkan ke Makassar, proses hukum akan berjalan tanpa pengawasan publik Papua dan akses keluarga serta pengacara akan terhambat. Kekhawatiran akan “pengadilan yang tidak adil” menjadi slogan yang diteriakkan oleh massa.

Aksi yang awalnya damai berubah ricuh. Titik pusat kericuhan terjadi di depan Polresta Sorong, tepatnya saat aparat bersiap mengangkut keempat tahanan menuju Bandara Eduard Osok Sorong. Pukul 06.33 WIT, suasana sudah mencekam. Aparat anti-huru hara (Dalmas) berhadapan dengan massa yang bersikukuh melakukan blokade. Dorong-mendorong pun tak terelakkan.

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Amry Siahaan, bersama Kabag Ops Kompol Indra Gunawan, turun langsung melakukan pendekatan persuasif. Upaya diplomasi ini berhasil meredakan ketegangan untuk sementara, sehingga keempat terdakwa berhasil diangkut menggunakan 4 mobil rantis Brimob Polda Papua Barat Daya menuju bandara.

Namun, amarah massa tidak padam. Begitu terdakwa berhasil diberangkatkan, protes kembali pecah dan menjalar seperti api membakar rumput kering. Kericuhan terjadi di beberapa titik strategis Kota Sorong, termasuk Kompleks Pertokoan Yohan, Jalan Baru, dan kembali ke depan Polresta Sorong Kota. Aksi ini menunjukkan betapa dalamnya dukungan dan simpati yang dimiliki oleh keempat terdakwa di tengah masyarakat.

Sidang di Perantauan: Strategi Keamanan atau Pengasingan?

Pemindahan lokasi sidang ke Makassar bukanlah hal baru. Pemerintah memiliki argumennya sendiri: keamanan dan kemanan. Pengadilan di Papua, terutama untuk kasus-kasus sensitif seperti makar, rawan memicu kerusuhan yang lebih besar, mengganggu ketertiban umum, dan berpotensi menjadi sasaran intimidasi oleh kelompok bersenjata. PN Makassar dianggap sebagai lokasi yang lebih netral dan terkendali, memastikan proses hukum dapat berjalan lancar tanpa tekanan.

Namun, di mata banyak pengacara HAM dan aktivis Papua, langkah ini kontroversial. Mereka menyebutnya sebagai bentuk “pengasingan hukum” (legal exile). Kritik utama adalah bahwa hal ini mempersulit keluarga, masyarakat, dan pengacara dari Papua untuk mengakses proses peradilan. Sidang yang seharusnya transparan dan dapat diakses oleh publik lokal justru dipindahkan ribuan kilometer jauhnya, memperdalam narasi “penjajahan” dan “ketidakadilan” yang selalu digaungkan oleh kelompok separatis.

Proses hukum menjadi terasa jauh, baik secara geografis maupun psikologis, dari masyarakat yang paling berkepentingan dengan hasilnya.

Jalan Panjang di Persidangan Makassar

Sidang dakwaan di PN Makassar akhirnya terlaksana. Keempat terdakwa didampingi oleh penasihat hukum mereka menyimak dakwaan yang dibacakan. Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Herbert Harefa, dengan anggota Henry Dunant Manuhua dan Samsidar Nawawi, memimpin persidangan.

Juru bicara pengadilan, Sibali, menyatakan bahwa sidang lanjutan telah ditetapkan digelar satu minggu kemudian, pada Kamis, 4 September 2024. Ini menandakan bahwa proses hukum akan berlangsung panjang dan berjenjang.

Melampaui Sidang: Mencari Jalan Damai di Tanah Papua

Kasus AGG, PR, MS, dan NM adalah lebih dari sekadar empat individu yang diadili. Mereka adalah simbol dari dua narasi yang bertolak belakang. Di satu sisi, negara melihat mereka sebagai pelaku kriminal yang melakukan makar terhadap kesatuan Republik Indonesia. Di sisi lain, bagi sebagian masyarakat Papua, mereka adalah pejuang politik yang memperjuangkan hak menentukan nasib sendiri.

Sidang di Makassar mungkin akan menentukan nasib keempat orang ini, tetapi ia tidak akan menyelesaikan akar masalah yang menyebabkan konflik di Papua terus berulang: ketimpangan pembangunan, pelanggaran HAM yang belum tuntas, perasaan terpinggirkan, dan perbedaan persepsi sejarah.

Drama hukum ini sekali lagi mengingatkan semua pihak bahwa pendekatan keamanan semata tidak akan pernah cukup. Solusi yang berkelanjutan haruslah berupa dialog yang jujur, pembangunan yang inklusif, pemberantasan korupsi yang menghabiskan dana otonomi khusus, dan penghormatan terhadap hak-hak dasar masyarakat Papua. Tanpa itu, sidang-sidang seperti di Makassar hanya akan menjadi episode kelam lain dalam lingkaran kekerasan yang tiada habisnya, menunggu ledakan konflik berikutnya.

BRIMO

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.