Korupsi Dana Covid-19 di Mamberamo Raya: Kepala BKAD Ditahan, Tersangka Bertambah
NEWS Burmeso– Pandemi Covid-19 telah membawa dampak besar bagi masyarakat Indonesia, termasuk di wilayah Papua. Pemerintah mengucurkan dana besar untuk penanganan krisis kesehatan ini, termasuk bantuan sosial, alat kesehatan, dan program pemulihan ekonomi. Namun, di tengah kesulitan yang dialami masyarakat, muncul kasus korupsi yang mencoreng upaya penanganan pandemi.
Salah satu kasus terbaru terjadi di Kabupaten Mamberamo Raya, Papua. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Mamberamo Raya, berinisial SR, diduga menyelewengkan dana Covid-19 senilai Rp3 miliar pada tahun anggaran 2020. SR kini telah ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimum) Polda Papua sejak 20 Mei 2021.
Modus Korupsi dan Temuan BPK
Menurut Kapolda Papua, Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri, kasus ini terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit dan menemukan indikasi penyimpangan.
“Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya penyelewengan dana bantuan Covid-19 yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Fakhiri pada 2 Juni 2021.
Dugaan sementara, SR melakukan mark-up anggaran, penggelapan, atau pemotongan dana yang semestinya disalurkan ke program penanganan pandemi. Penyidik masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam skema ini.
Perkembangan Terkini: Tersangka Bertambah
Hingga saat ini, 19 orang saksi telah diperiksa oleh penyidik Polda Papua. Selain SR, akan ada satu tersangka lagi yang segera ditahan, meskipun identitasnya masih dirahasiakan untuk kepentingan penyidikan.
SR sendiri dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, ia bisa menghadapi hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Erick Thohir Bangkitkan Kembali Liga 3, Liga 4 Turun ke Level Kabupaten/Kota
Gelar perkara rencananya akan dilaksanakan di Markas Besar Polri (Mabes Polri), menandakan bahwa kasus ini mendapat perhatian serius dari pusat.
Dampak Korupsi Dana Covid-19 terhadap Masyarakat
Korupsi dana pandemi bukan hanya masalah hukum, tetapi juga mengorbankan nyawa dan kesejahteraan rakyat. Di Mamberamo Raya, dana sebesar Rp3 miliar seharusnya bisa digunakan untuk:
-
Pembelian alat kesehatan (APD, masker, obat-obatan)
-
Bantuan sosial bagi warga terdampak
-
Program vaksinasi dan testing Covid-19
Dengan dana yang diselewengkan, masyarakat yang membutuhkan justru tidak mendapat bantuan tepat waktu . Hal ini memperparah kondisi ekonomi dan kesehatan di tengah pandemi.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan dana darurat di Indonesia. Sejak tahun 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan BPK telah menemukan ratusan kasus korupsi dana Covid-19 di berbagai daerah.
Polda Papua menyatakan akan terus mengusut tuntas kasus ini. “Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap korupsi, apalagi yang berkaitan dengan dana bantuan masyarakat,” tegas Fakhiri.
Korupsi dana Covid-19 adalah kejahatan kemanusiaan karena merampas hak masyarakat yang sedang berjuang melawan pandemi. Kasus di Mamberamo Raya harus menjadi pelajaran bagi pejabat daerah agar tidak menyalahgunakan yang berwenang.
Masyarakat juga diharapkan lebih aktif mengawasi penggunaan anggaran publik , melaporkan jika ada indikasi penyelewengan, dan mendukung upaya penegakan hukum.







