, ,

Konservasi vs Pembangunan Tolikara Usulkan Perubahan Status Taman Nasional Mamberamo Foja

by -279 Views

Perubahan Status Taman Nasional Mamberamo Foja: Antara Konservasi dan Kebutuhan Pembangunan Masyarakat Adat

NEWS Burmeso– Taman Nasional Mamberamo Foja (TNMF) di Papua Pegunungan merupakan salah satu kawasan konservasi terbesar di Indonesia, dengan keanekaragaman hayati yang luar biasa. Namun, di balik kekayaan alamnya, terdapat masyarakat adat yang hidup di dalam dan sekitar taman nasional ini, yang justru menghadapi keterbatasan akses pembangunan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tolikara kini mengusulkan perubahan status sebagian wilayah TNMF menjadi kawasan produksi terbatas. Tujuannya adalah membuka akses pembangunan bagi tiga distrik terisolasi: Wari, Douw, dan Egiam. Usulan ini memicu perdebatan serius antara kepentingan konservasi lingkungan dan hak-hak dasar masyarakat adat.

Akses Terhambat, Hak Dasar Tersandung

Menurut Dr. Imanuel Gurik, SE, M.Ec.Dev, Asisten II Sekretariat Daerah Tolikara, masyarakat di tiga distrik tersebut kesulitan mengakses layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur karena status kawasan konservasi.

“Masyarakat adat telah menjaga alam secara turun-temurun sesuai adat mereka, tetapi justru terhambat hak-haknya karena aturan konservasi,” ujar Imanuel, yang juga mantan Kepala Bappeda Tolikara.

Pembatasan akses ke taman nasional dinilai tidak adil karena:

Status TN Mamberamo Foja Diusulkan Jadi Kawasan Produksi Terbatas | Cenderawasih Pos

Baca Juga: Persipura Jayapura Dapat Tawaran Ujicoba Internasional dengan Klub Malaysia

  1. Isolasi Ekonomi: Sulitnya pengembangan pertanian, agroforestri, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
  2. Keterbatasan Infrastruktur: Jalan, sekolah, dan puskesmas sulit dibangun karena aturan ketat kawasan lindung.
  3. Hak Hidup Masyarakat Adat: Konservasi seharusnya tidak mengabaikan hak konstitusional warga.

Solusi yang Ditawarkan: Kawasan Produksi Terbatas

Pemkab Tolikara menegaskan bahwa perubahan zonasi bukan untuk eksploitasi sumber daya alam, melainkan untuk:

  • Membuka konektivitas antarwilayah.
  • Memungkinkan pembangunan berkelanjutan.
  • Memberdayakan masyarakat adat sebagai pelaku pembangunan, bukan sekadar objek konservasi.

Usulan ini telah disampaikan dalam Rapat Sinkronisasi RTRW Papua Tengah dan Papua Pegunungan di Timika, dengan dukungan penuh dari Bupati Tolikara dan pemerintah lintas provinsi.

Meski niatnya baik, usulan ini pasti akan menghadapi tantangan, terutama dari:

  1. Aktivis Lingkungan: Khawatir eksploitasi akan merusak keanekaragaman hayati.
  2. Pemerintah Pusat: Perlu kajian mendalam sebelum mengubah status kawasan konservasi.

Namun, Imanuel menekankan bahwa “konservasi tidak boleh meniadakan hak hidup masyarakat”. Langkah strategis yang direncanakan meliputi:

Dialog lintas sektor dengan pemangku kepentingan.

Kajian akademik terpadu untuk memastikan keseimbangan ekologis.

Revisi RTRW yang lebih berpihak pada masyarakat adat.

Perlindungan hukum atas hak ulayat.

Pesan untuk Pemerintah Pusat: Papua Bukan Hanya Kawasan Hijau

Imanuel, yang juga lulusan Magister Ekonomi UGM dan doktor dari Universitas Cenderawasih, menyampaikan pesan tegas:

“Pemerintah pusat dan lembaga konservasi harus membuka mata bahwa Papua bukan hanya kawasan hijau, tetapi ruang hidup manusia yang dinamis.”

Masyarakat adat Papua telah menjadi penjaga alam selama ribuan tahun. Kini, saatnya mereka juga mendapatkan hak untuk berkembang.

BRIMO

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.