NEWS Burmeso– Kepolisian Daerah (Polda) Papua kembali mencatat prestasi besar dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Tanah Papua. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), aparat berhasil membongkar praktik korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) di Kabupaten Lanny Jaya yang merugikan keuangan negara hingga Rp168,17 miliar.
Kapolda Papua, Irjen Polisi Patrige Renwarin, menyebut bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama hampir satu tahun. Setelah mengumpulkan cukup bukti, penyelidikan resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan hingga akhirnya menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
Modus Pengalihan Dana Desa
Dana desa yang seharusnya menjadi tulang punggung pembangunan infrastruktur kampung, pemberdayaan masyarakat, hingga program pengentasan kemiskinan, ternyata dialihkan ke rekening khusus tanpa sepengetahuan para kepala kampung penerima.
Menurut Patrige, prakti0k ilegal ini dilakukan atas permintaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) kepada Bank Papua Cabang Tiom. Proses pemindahbukuan dana desa tersebut jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Negara.
Tak hanya itu, penyalahgunaan alokasi dana desa yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2022–2024 juga diperkuat dengan penerbitan Peraturan Bupati yang menyalahi aturan hukum, sebagaimana terungkap dari hasil audit dan kajian tim ahli.
Sembilan Tersangka dan Aliran Dana
Sebanyak sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda. Mereka berasal dari unsur pejabat daerah, tenaga ahli, hingga pihak perbankan.
-
TK, Plt Kepala DPMK Lanny Jaya – membuat dan menandatangani surat pemindahbukuan, diduga menerima keuntungan pribadi Rp16,17 miliar.
-
YFM, Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat – mencairkan dan menggunakan dana desa, diduga menerima Rp69 miliar.
-
TY, tenaga ahli – menandatangani slip penarikan dana, diduga menerima Rp5,2 miliar.
-
HS, Sekretaris DPMK – menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menerima aliran dana, diduga menerima Rp44,25 miliar.
-
TW, Kabid Pemberdayaan Masyarakat – diduga menerima Rp22 miliar.
-
PW, Sekda Lanny Jaya – menerbitkan Peraturan Bupati yang bertentangan aturan, diduga menerima Rp11 miliar.
-
SM, pejabat Bank Papua Cabang Lanny Jaya.
-
CU, pejabat Bank Papua Cabang Lanny Jaya.
-
HDW, pejabat Bank Papua Cabang Lanny Jaya.
Tiga nama terakhir berperan menyetujui dan mengotorisasi pemindahbukuan dana desa ke rekening penampungan yang kemudian dijadikan alat untuk memperkaya diri maupun kelompok.
Barang Bukti Mewah

Baca Juga: Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa Janji Hidupkan Listrik 24 Jam di Puncak Jaya
Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, Polda Papua berhasil mengamankan sejumlah barang bukti bernilai fantastis. Di antaranya:
-
Uang tunai sebesar Rp14,61 miliar.
-
1 bidang tanah di Tanah Toraja.
-
3 bidang tanah di Arso 2, Kabupaten Keerom.
-
4 unit mobil mewah: Mitsubishi Triton (hitam), Expose (putih), Mitsubishi L300, dan Strada (merah).
Barang-barang tersebut diduga merupakan hasil pencucian uang dari dana desa yang diselewengkan.
Jeratan Hukum Berat
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal pidana berat, di antaranya:
-
Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
-
UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
-
UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
-
Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.
Ancaman hukuman yang menanti para tersangka tidak main-main. Mereka bisa dijatuhi pidana penjara maksimal 20 tahun hingga hukuman seumur hidup.







